get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Batu Ampar Masuk 5 Besar Nominasi Kompolnas Award 2025, Ini Inovasi Unggulannya!

Modus Sindikat Mafia Tanah di Kepri Tipu Ratusan Warga Rp16,8 Miliar

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:57 WIB
header img
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menunjukkan dokumen sertifikat tanah palsu yang dibuat oleh komplotan pemalsu. (Foto: Yude/iNews.id)


Pengungkapan kasus berawal dari seorang warga yang mencoba mengubah sertifikat analog ke digital namun datanya tidak ditemukan di Kantor Pertanahan.

Pelaku dijerat pasal 263, 378, 55, 56, dan 64 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut