get app
inews
Aa Text
Read Next : Tarif Impor Turun, HKI Optimistis Ekspor Solar Panel Naik Dua Kali Lipat

Kompensasi Macet, Warga Baloi Kolam Batam Desak PL Dicabut dari PT Alfinky

Senin, 25 Agustus 2025 | 11:38 WIB
header img
Ketua RW 016 Baloi Kolam, Sahat Tampubolon. (Foto: Gusti Yennosa/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Polemik pembebasan lahan di Baloi Kolam, Batam, kembali mencuat. Warga menilai Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak bisa lepas tangan dari tanggung jawab pengawasan, khususnya terhadap perusahaan penerima pengalokasian lahan (PL).

Sejumlah warga mengaku telah rela dan sadar hukum mendukung investasi dengan menerima pembebasan lahan. Namun, kompensasi yang dijanjikan perusahaan penerima PL, PT Alfinky Multi Berkat, hingga kini belum juga dibayarkan.

“Bayangkan rumah ibadah sudah mendaftar sejak Oktober 2024, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan pembayaran saguhati. Apakah pemerintah dan BP Batam sengaja membiarkan hal ini?” ujar Ketua RW 016 Baloi Kolam, Sahat Tampubolon, Senin (25/8/2025).

Sahat menyebut ada 176 rumah yang sudah bersedia dipindahkan. Dari jumlah itu, masih ada 36 rumah yang belum menerima uang sagu hati. Padahal, beberapa warga sudah pindah tanpa kejelasan pembayaran.

“Per rumah diberi sagu hati Rp 35 juta. Yang sudah dibayar ada yang pindah, sebagian masih proses pemindahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, warga Baloi Kolam sudah dua kali melayangkan surat ke BP Batam, masing-masing pada 9 Juli dan 21 Agustus 2025. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Warga berharap pemerintah kota dan BP Batam lebih serius menangani keresahan sosial yang ditimbulkan.


Menurut Sahat, BP Batam sebagai representasi negara wajib memastikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak masyarakat sesuai amanat UU No. 36 Tahun 2000 dan UU No. 44 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Warga juga mendesak BP Batam mencabut PL PT Alfinky jika perusahaan tidak berkomitmen menyelesaikan kewajiban kompensasi. “Kalau tidak sanggup, serahkan lahannya kembali ke warga Baloi Kolam,” tegasnya.

Selain persoalan kompensasi, warga menyoroti insiden pengrusakan rumah pada 17–18 April 2025. Mereka menyebut kejadian itu berlangsung di depan aparat kepolisian, namun tidak ada upaya pencegahan.

“Warga yang sudah menerima pembebasan lahan dengan sadar hukum seharusnya dilindungi, bukan malah rumahnya dirusak. Kami menduga ini settingan perusahaan untuk memanfaatkan konflik antarwarga,” kata Sahat.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut