Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Pajak Hotel, Rugikan Negara Miliaran

BATAM, iNewsBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) oleh salah satu hotel di Batam.
Kasus ini diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2024 dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
“Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Batam nomor PRINT-4505A/L.10.11/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Senin (8/9/2025).
Hingga kini, penyidik sudah memeriksa 16 saksi, baik dari manajemen hotel maupun pejabat Pemko Batam. Tiga ahli juga dimintai keterangan, meliputi ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli perpajakan. Selain itu, audit resmi tengah diajukan untuk menghitung potensi kerugian negara.
Pada Rabu (3/9), tim penyidik menggeledah sebuah ruko di Komplek Mega Tekno City, Batu Besar, Nongsa. Dari lokasi tersebut, disita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berisi data terkait kasus pajak hotel.
Kasus ini berawal dari pendampingan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam kepada Pemko Batam. Meski berbagai upaya persuasif telah dilakukan, pihak hotel disebut tidak kunjung memenuhi kewajibannya.
Dari hasil penyidikan, hotel tersebut tidak membayar PBJT jasa perhotelan sejak 2020 hingga 2024 dengan nilai mencapai Rp 3,78 miliar.
Selain itu, terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 1,21 miliar yang juga tidak disetorkan ke kas daerah.
“Pemko Batam sudah melayangkan surat teguran I dan II hingga memasang spanduk, tetapi tidak diindahkan. Bahkan pada Desember 2024, hotel tersebut dialihkan melalui proses jual beli diduga untuk menghindari kewajiban pajak,” kata Priandi.
Kejari Batam menyebut sudah mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat dan sengaja tidak menyetorkan pajak. Namun, penetapan tersangka masih menunggu bukti tambahan.
“Untuk sementara, penyidik masih terus mencari bukti relevan guna menemukan tersangkanya demi kepastian hukum,” tegasnya.
Editor : Gusti Yennosa