Kasus Korupsi PNBP, Kejati Kepri Sita 3 Kontainer Dokumen dari Perusahaan di Batam
BATAM, iNewsBatam.id - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di Batuampar, Senin (29/9/2025).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita tiga kontainer dokumen yang diduga terkait kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kasidik Bidang Pidsus Kejati Kepri, Yongki Arvius, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1444 September 2025 dan izin dari Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025.
"Penggeledahan ini merupakan rangkaian lanjutan penyidikan perkara PNBP. Dua kasus sebelumnya sudah inkrah, dan ini kasus ketiga," ujarnya.
Yongki mengungkapkan, dugaan kerugian negara dari kasus ini mencapai lebih dari Rp4 miliar. Selama proses penyidikan, jaksa sudah meminta dokumen kepada perusahaan, namun tidak dipenuhi.
"Untuk mempercepat proses hukum, kami mengamankan tiga kontainer dokumen dari periode 2015 hingga 2021," jelasnya.
Meski dokumen mencakup enam tahun, penyidik akan fokus pada periode 2015–2018 karena ada indikasi kuat praktik yang merugikan negara. Semua dokumen disita resmi dengan tanda terima kepada pihak perusahaan.
Jaksa penyidik, Aji Sastrio Prakoso, menambahkan hingga saat ini belum ada tersangka. Namun, ia memastikan penetapan tersangka segera dilakukan.
"Insyaallah, dalam waktu dekat akan ada tersangka," kata Aji.
Sejauh ini, Kejati Kepri telah memeriksa 25 saksi, termasuk dari BP Batam, manajemen PT Bias Delta Pratama, Syahbandar, hingga saksi ahli. Dari jumlah itu, lebih dari lima saksi berasal dari BP Batam.
"Kami mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan institusi tertentu," jelasnya.
Aji tidak menutup kemungkinan dari BP Batam ikut ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada kemungkinan BP Batam akan jadi tersangka, tergantung hasil penyidikan," katanya.
Penggeledahan ini dilakukan karena perusahaan dinilai tidak kooperatif. Setiap kali diminta menyerahkan dokumen, selalu ada upaya menghindar.
"Makanya kami turun langsung agar tidak ada hambatan," tegas Aji.
Kasus dugaan korupsi PNBP ini sudah diselidiki sejak 2015 setelah ditemukan kejanggalan dalam setoran penerimaan negara. Audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar.
"Kerugian ini cukup besar dan harus dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Dokumen sitaan kini sedang disortir dan diklasifikasi oleh tim penyidik untuk memperkuat bukti tambahan.
"Kami pastikan semua proses transparan dan perkembangan akan disampaikan ke publik," tutup Aji.
Editor : Gusti Yennosa