Tiga Pengedar Sabu Diciduk di Sagulung Batam, Polisi Lacak Pemasok

BATAM, iNewsBatam.id - Tiga pelaku penyalahgunaan sabu ditangkap di kawasan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (3/10/2025) malam.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Dharma Negara, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga Sagulung.
“Tim opsnal bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap AN (27) di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok camel warna ungu,” ungkap Kompol Dharma Negara, Rabu (8/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, AN mengaku memperoleh barang haram itu dari DS (31), warga Tunas Regency, Sagulung. Polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap DS pada Sabtu (4/10/2025) pukul 00.45 WIB.
“Dari tangan DS, kami menyita satu paket sabu. Selanjutnya tim melakukan pengembangan lagi dan menangkap OD (35) di kawasan Perumahan Tunas Regency sekitar pukul 01.30 WIB,” jelasnya.
Ketiga pelaku langsung digelandang ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut menyita lima paket sabu seberat 4,5 gram, tiga unit ponsel, uang tunai, dan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait jaringan peredaran narkoba lokal.
“Ketiganya masih kami periksa untuk memastikan peran masing-masing dan kemungkinan keterlibatan jaringan di atasnya,” kata Dharma.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa