Dualisme Kewenangan Maritim di Batam Dinilai Bisa Ganggu Iklim Investasi
BATAM, iNewsBatam.id - Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dinilai berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Kondisi ini dikhawatirkan bisa memicu tumpang tindih izin usaha di sektor pelayaran dan industri maritim, serta berdampak terhadap iklim investasi di Batam.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Osman Hasyim, mengatakan aturan baru tersebut perlu segera disinkronkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Sekarang ada dua lembaga yang sama-sama punya kewenangan memberi izin, KSOP dan BP Batam. Ini bisa bikin layanan tidak efektif, bahkan menimbulkan kerancuan hukum,” ujar Osman saat ditemui di kawasan Tiban, Senin (13/10/2025).
Menurut Osman, pelaku usaha maritim mulai merasa resah karena adanya perbedaan tafsir kewenangan antarlembaga. Ia mencontohkan, sudah ada kasus hukum yang muncul akibat ketidaksinkronan kebijakan dalam urusan pemanduan dan penundaan kapal di Batam.
“Kalau izin diterbitkan tanpa dasar hukum yang jelas, itu bisa dianggap tidak sah. Ini rawan jadi masalah, baik bagi pelaku usaha maupun pejabat yang menandatangani izin tersebut,” katanya.
Osman menambahkan, berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2000, BP Batam sejatinya hanya memiliki kewenangan pelimpahan dari kementerian, bukan mengambil alih sepenuhnya. Karena itu, langkah BP Batam membuat aturan selevel perundangan dinilai sudah melampaui batas.
“BP Batam bisa buat ketentuan, tapi bukan peraturan setingkat undang-undang. Kalau mengambil alih kewenangan, itu sudah keluar dari jalur,” ucapnya.
Editor : Gusti Yennosa