Dualisme Kewenangan Maritim di Batam Dinilai Bisa Ganggu Iklim Investasi
Sementara itu, Kepala BP Batam Amsakar Achmad menepis adanya tumpang tindih antara PP 25/2025 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dengan PP 28/2024 tentang Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko.
“Kedua regulasi itu justru menjadi dasar penguatan tata kelola perizinan agar lebih cepat, sederhana, dan transparan. Semua sudah dibahas dengan 11 kementerian di bawah koordinasi Menko Perekonomian, jadi tidak ada benturan hukum,” jelas Amsakar saat coffee morning bersama pimpinan media di Batam, Selasa (7/10/2025).
Ia menjelaskan, seluruh perizinan yang menjadi kewenangan BP Batam kini telah diintegrasikan dalam sistem online. Terdapat 2.416 jenis layanan perizinan dan nonperizinan dari 16 sektor usaha yang bisa diakses lebih mudah.
“Kami sudah punya dashboard pemantauan real-time. Setiap petang kami pantau progresnya. Saat ini tingkat penyelesaian izin mencapai 88 persen per hari,” tutur Amsakar.
Ia mencontohkan, izin besar seperti AMDAL Penanaman Modal Asing (PMA) yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga setahun, kini dapat diselesaikan dalam 6–9 bulan.
“Dari 101 izin yang diajukan, 93 sudah rampung dengan total nilai investasi mencapai Rp33,7 triliun,” ujarnya.
Amsakar menegaskan, implementasi PP 25/2025 justru diharapkan memperkuat kepercayaan investor terhadap kepastian hukum dan efisiensi layanan di Batam.
“Dengan sistem yang lebih transparan dan cepat, investor akan semakin yakin menanamkan modal di Batam,” tutupnya.
Editor : Gusti Yennosa