get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Razia Narkoba di Pelabuhan Sekupang Bawa Anjing K9, Puluhan Koper Digeledah

Polisi Tangkap DJ dan Oknum Analis Lembaga Pemerintah Edarkan Liquid Narkotika di Batam

Senin, 27 Oktober 2025 | 14:19 WIB
header img
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengamankan tiga orang pengedar narkoba di Batam, Kamis (23/10/2025) malam. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua botol liquid yang mengandung zat narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan pihaknya telah lama melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menangkap para tersangka berinisial FP (25), GP (23), dan AP (25).

“Kami mengamankan pelaku FP. Kemudian ditemukan dua botol narkotika liquid warna hitam dan biru yang positif mengandung narkotika,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Senin (27/10/2025).

Setelah penangkapan FP, yang diketahui berprofesi sebagai disc jockey (DJ), polisi melakukan pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan, FP mengaku pernah menyerahkan barang haram tersebut kepada AP, seorang analis di salah satu lembaga pemerintah.

“FP mengaku pernah menyerahkan barang yang sama ke salah satu oknum di lembaga dengan inisial AP,” ujarnya.

Penyerahan barang itu dilakukan melalui GP, sekretaris di sebuah perusahaan swasta di Batam. GP bertugas mengantarkan cairan narkotika tersebut ke mess milik AP.

Polisi kemudian mengamankan GP di salah satu tempat hiburan malam di Batam. Dalam pemeriksaan, GP membenarkan telah menyerahkan liquid narkotika tersebut kepada AP.

“FP dihubungi cewek berinisial GP untuk antar ke mess AP. Kemudian GP diamankan di tempat hiburan malam dan membenarkan bahwa pernah menyerahkan ke AP,” kata Anggoro.

Tak lama berselang, AP menyerahkan diri ke Polda Kepri sambil membawa barang bukti. Dari hasil penyelidikan, FP mengaku mendapatkan liquid narkotika itu dari Malaysia dan sudah menjualnya sejak 2023.

Anggoro menjelaskan, liquid yang diamankan berbeda dengan cairan vape biasa karena mengandung zat narkotika murni, bukan etomidate seperti yang sebelumnya ditemukan.

“Selama ini yang kami temukan liquid mengandung etomidate, tapi yang sekarang murni narkotika dan jelas lebih berbahaya,” tegasnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Kepri dan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut