get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kepri Kerahkan 1.450 Personel untuk Pengamanan Mudik Lebaran

Calo Tiket Mudik di Pelabuhan Punggur Batam Dibongkar, 2 Pegawai ASDP Jadi Tersangka

Minggu, 15 Maret 2026 | 18:15 WIB
header img
Antrean kendaraan di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Batam, lokasi terungkapnya praktik pencaloan tiket kapal saat sidak Kapolda Kepri. (Foto: Yude/iNews.id)

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kombes Pol M Debby Tri Andrestian, menjelaskan kasus tersebut bermula ketika korban hendak membeli tiket kapal untuk mudik Lebaran dengan tujuan Kuala Tungkal, Jambi.

Korban kemudian menghubungi seseorang yang diduga calo berinisial MY.

Dalam prosesnya, korban diminta mengirimkan foto KTP serta sejumlah uang sebagai biaya pembelian tiket. Namun setelah tiba di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, korban tidak menerima tiket sebagaimana dijanjikan.

“Tersangka MY menjual tiket kepada korban dengan harga Rp450.000, sedangkan harga normal tiket hanya sekitar Rp150.000,” kata Debby.

Merasa dirugikan, korban kemudian menyampaikan keluhannya saat kegiatan sidak Kapolda Kepri di pelabuhan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolda langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengungkap para tersangka memanfaatkan tingginya permintaan tiket pada masa mudik Lebaran untuk memperoleh keuntungan pribadi.

MY diduga berperan mencari calon penumpang. Ia kemudian berkoordinasi dengan AM dan RY yang diduga merupakan oknum pegawai ASDP agar calon penumpang dapat diselipkan ke dalam kapal tanpa melalui prosedur pembelian tiket resmi.

“Modusnya memanfaatkan kondisi tiket yang telah habis, baik melalui pembelian online maupun di loket. Tersangka MY mencari calon penumpang dan berkoordinasi dengan dua oknum pegawai agar penumpang bisa naik kapal tanpa tiket resmi,” ungkap Debby.

Sejauh ini polisi baru menerima laporan dari dua orang korban. Namun pihak kepolisian menduga praktik serupa berpotensi terjadi lebih luas, terutama saat arus mudik Lebaran.

“Kita akan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 494 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp10 juta.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut