Polda Kepri Gerebek Markas Judi Online di Nongsa, Sita Puluhan Komputer
Polisi menyebut aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2023 dan menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah. Dari rekening pelaku, ditemukan saldo sekitar Rp60 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan chip.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Ronni Bonic, menambahkan pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lain berinisial RS di wilayah Bengkong pada Rabu (8/4) sekitar pukul 22.17 WIB.
Saat diamankan, RS mengaku bermain judi online jenis Joker King menggunakan 13 akun berbeda. Ia membeli chip dari TN melalui WhatsApp dan melakukan pembayaran lewat dompet digital.
“RS tercatat telah membeli chip senilai Rp4.125.000 sejak 2025 dan sempat menjual kembali chip senilai Rp1.656.000,” ujarnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan internet, lima handphone, buku tabungan dan kartu ATM, data akun, serta riwayat transaksi digital.
Kedua pelaku dijerat Pasal 426 jo Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian, serta Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Editor : Gusti Yennosa