Polda Kepri Bongkar Praktik Jual Beli Pertalite Ilegal Bermodal Surat Rekomendasi Palsu
BATAM, iNewsBatam.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di kawasan Sekupang, Batam.
Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan modus penggunaan dokumen kapal fiktif untuk memperoleh kuota BBM subsidi dalam jumlah besar.
Seorang pria berinisial HS diamankan bersama barang bukti 14 jeriken berisi Pertalite yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal. Polisi juga menyita 17 jeriken kosong, satu unit mobil Daihatsu Xenia, uang tunai, telepon genggam, hingga dokumen surat rekomendasi pembelian BBM subsidi.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer mengatakan, kasus tersebut terungkap saat tim melakukan penyelidikan di SPBU 13.294.705 Tanjung Riau, Sekupang, Rabu (6/5/2026).
Petugas melihat sebuah mobil Daihatsu Xenia melakukan pengisian Pertalite ke dalam sejumlah jeriken sebelum dimasukkan ke kendaraan tersebut.
“Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap mobil itu hingga berhenti di warung pinggir jalan kawasan industri Sungai Harapan,” ujar Andyka, Jumat (8/5/2026).
Saat berhenti, pelaku diketahui menjual dua jeriken Pertalite kepada pemilik warung. Polisi yang telah melakukan pengintaian langsung mengamankan HS di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, HS diketahui memiliki surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam untuk pembelian BBM subsidi jenis Pertalite. Dalam dokumen itu disebutkan BBM digunakan untuk operasional Kapal SB Ocean Reanth.
Namun setelah didalami, kapal tersebut ternyata tidak pernah ada alias fiktif.
“Kapal SB Ocean Reanth diberikan kuota 30 ribu liter per bulan. Tapi setelah dicek, kapal itu fiktif,” tegas Andyka.
Polisi mengungkap, selama Mei 2026 pelaku telah memperoleh 3.568,4 liter Pertalite subsidi dan masih memiliki sisa kuota lebih dari 26 ribu liter. Praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak Januari 2026.
HS mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp550 hingga Rp800 per liter dari penjualan Pertalite subsidi tersebut.
Menurut Andyka, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penerbitan maupun penggunaan surat rekomendasi tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain,” katanya.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Editor : Gusti Yennosa