get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapal MV Ocean Porter Bawa 2 Ton Lebih Sabu Cair, Ini Penampakannya

Polda Kepri Ungkap 3 Kasus PMI Ilegal ke Malaysia, 5 Tersangka Ditangkap

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:20 WIB
header img
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menunjukkan barang bukti kasus pengiriman PMI nonprosedural ke Malaysia. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Polda Kepulauan Riau mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Malaysia.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para pelaku diduga mengurus keberangkatan calon PMI tanpa memenuhi persyaratan dan dokumen resmi.

Kasus ini terungkap setelah calon PMI diamankan saat hendak berangkat melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, tiga laporan polisi dalam perkara tersebut dibuat pada 31 Juli, 5 Agustus, dan 19 Agustus 2026.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu melakukan pengurusan hingga pemberangkatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri dengan tujuan Malaysia tanpa dilengkapi persyaratan atau administrasi sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Nona, Kamis (27/8/2026).

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Rony Bonic menjelaskan, perkara pertama melibatkan tersangka berinisial Pur, warga Trenggalek, Jawa Timur.

Kasus tersebut bermula ketika BP3MI mengamankan dua calon PMI berinisial SU dan MH di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center pada 17 Juni 2026.

Dari pemeriksaan, keduanya mengaku keberangkatannya ke Malaysia diurus Pur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap Pur di Trenggalek.

Pur diduga berperan merekrut dan mengurus keberangkatan kedua calon PMI, mulai dari pembuatan paspor, biaya perjalanan, transportasi hingga tiket pesawat dari Surabaya menuju Batam.

Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial FA dan Z. Polisi mengamankan calon PMI perempuan berinisial AF di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center pada 30 Juli 2026.

AF mengaku diantar FA ke pelabuhan untuk diberangkatkan ke Malaysia. Polisi kemudian menangkap FA di sebuah tempat kos di kawasan Bengkong dan mengamankan Z di Surabaya.

FA diduga menjemput korban dari Bandara Hang Nadim, menampungnya, menerima uang pengurusan Rp4,5 juta, hingga mengantar korban ke pelabuhan.

Sementara Z diduga mengurus keberangkatan korban dari daerah asal, termasuk pembuatan paspor dan tiket pesawat.

Perkara ketiga melibatkan IAN dan WAH. Keduanya diamankan di Jawa Barat setelah polisi mendapat informasi mengenai dua calon PMI berinisial AH dan NA yang hendak berangkat ke Malaysia melalui jalur nonprosedural.

IAN diduga berperan sebagai pengurus atau sponsor, termasuk membantu pengurusan paspor dan pemeriksaan kesehatan. Sementara WAH diduga bertugas mengantar-jemput kedua calon PMI dari Cirebon menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Rony mengatakan, ketiga perkara tersebut memiliki pola yang hampir sama. Para tersangka diduga mengurus keberangkatan calon PMI ke luar negeri tanpa melengkapi dokumen dan persyaratan sesuai ketentuan.

"Ketiga LP ini sama untuk modus operasinya. Pelaku mengurus ataupun mengirim calon PMI untuk diberangkatkan ke luar negeri tanpa dilengkapi persyaratan ataupun dokumen yang sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Para tersangka kini diproses secara hukum. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Para tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut