ART di Batam Bunuh Majikan, Polisi Ungkap Motif di Balik Aksi Sadis
Senin, 31 Agustus 2026 | 11:41 WIB
Dari hasil pemeriksaan, NH diketahui merupakan warga Batam. Ia baru sekitar 10 hari bekerja sebagai ART di rumah korban.
Saat kejadian, terdapat dua ART di rumah tersebut. Salah seorang ART lainnya juga sedang membantu membersihkan toren.
Namun, ART tersebut memilih bersembunyi di dalam toren setelah mendengar NH mengamuk. Ia kemudian menjadi salah satu pihak yang mengetahui kejadian tersebut.
Polisi masih memeriksa NH dan sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan serta mengungkap seluruh rangkaian kejadian.
Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa