get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolresta Barelang Sambangi Kejari Batam Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kasus ART Bunuh Majikan di Batam, Polisi Ungkap 8 Tusukan

Senin, 31 Agustus 2026 | 13:07 WIB
header img
Ilustrasi, polisi menangkap ART pembunuh majikan di Batam. (Foto: Istimewa).

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 05.00 WIB. Suami korban kemudian mendapat informasi dari salah seorang ART bahwa istrinya telah dibunuh.

Saat mendatangi lantai empat rumah, suami korban melihat L tergeletak dengan darah di bagian kepala. Korban kemudian dibawa ke lantai dua, tetapi kondisinya sudah tidak bernyawa.

Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. NH kemudian ditangkap di rumah kakaknya di Perumahan Nadin Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Pelaku diamankan sekitar enam jam setelah kejadian.

Dari pemeriksaan sementara, NH diketahui baru bekerja sebagai ART di rumah korban selama sekitar 10 hari. Polisi juga memastikan tidak ada barang berharga milik korban yang dibawa pelaku setelah kejadian.

Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut