get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayah Bripda Nathanael Ungkap Dugaan Kekerasan Berulang di Ruang 303

Sebelum Tewas, Bripda Natanael Disebut Ungkap Judi Online di Rusun Polda Kepri

Kamis, 03 September 2026 | 17:50 WIB
header img
Ayah Bripda Natanael Simanungkalit, Roy Simanungkalit memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

Roy menyebut kondisi yang dialami Natanael di lingkungan tempat tinggal dan tugasnya sempat membuat korban ingin keluar dari kepolisian maupun pindah dari kesatuan.

Sebagai orangtua, Roy mengaku pernah meminta Natanael melaporkan jika ada pihak yang meminta uang atau melakukan tindakan yang dianggap bermasalah.

Dia juga mengaku meminta bantuan sejumlah rekannya di lingkungan kepolisian untuk memastikan kondisi Natanael di asrama tetap aman.

"Saya pernah sampaikan, tolong bagaimana sih kalau orang di rusun itu aman," ujarnya.

Dalam persidangan, Roy juga mempertanyakan pertanggungjawaban komandan peleton yang menurutnya memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan kesatuan tempat Natanael bertugas.

Roy mengaku beberapa kali menanyakan persoalan tersebut kepada Propam, termasuk mengenai tindakan terhadap pihak yang menurutnya berkaitan dengan perkara kematian anaknya.

Roy menyampaikan kekecewaannya karena menurut dia pihak yang disebut sebagai komandan peleton belum mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tanggung jawabnya.

Dia berharap proses hukum tidak hanya berfokus pada terdakwa yang saat ini menjalani persidangan.

Roy juga mengaku masih menduga ada pihak lain yang terlibat dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Natanael.

Namun, dia menyerahkan pembuktian dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Saya minta hukum seberat-beratnya, tak ada keringanan bagi pelaku," tegas Roy.

Kasus kematian Bripda Natanael sebelumnya telah memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara empat tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. Keempatnya merupakan anggota Polri.

Persidangan perkara Natanael sebelumnya juga mengungkap konstruksi dakwaan jaksa mengenai dugaan rangkaian kekerasan terhadap korban di kamar 303 Rusunawa Polda Kepri.

Keterangan para saksi dan terdakwa selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut