Motor Curian di Batam Dikirim ke Bintan dan Lingga, 4 Pelaku Ditangkap
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Bengkong dan Batu Aji.
Laporan pertama terkait kehilangan Honda Beat tahun 2025 di depan rumah korban di Bengkong pada Selasa (25/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban mengaku telah mengunci stang sepeda motor sebelum masuk ke rumah. Namun, sekitar satu jam kemudian, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.
Kasus kedua terjadi di Batu Aji pada Rabu (1/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Honda Beat tahun 2024 dengan nomor polisi BP 6534 G milik korban dilaporkan hilang dari depan rumah.
"Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang sekitar pukul 16.30 WIB saat rekannya hendak meminjam kendaraan tersebut," kata Agung.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui tim gabungan Opsnal Polsek Sei Beduk dan polsek terkait. Hasilnya, polisi mengamankan PE dan RA pada Rabu (2/9) sekitar pukul 15.30 WIB di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan RH, RN, dan Coki alias BN dalam pencurian sepeda motor.
Polisi kemudian mengamankan RN dan RH pada Kamis (3/9). Dari tangan mereka, petugas menyita satu kunci letter T beserta empat anak kunci.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke sejumlah lokasi. Polisi menyita 22 sepeda motor di kawasan Bintan Inti Industrial Estate pada Jumat (4/9).
Selanjutnya, dua sepeda motor diamankan dari Jalan Pramuka, Kecamatan Ngenang, pada Rabu (9/9). Sebanyak 12 sepeda motor lainnya ditemukan di Pulau Daik, Kabupaten Lingga, pada Kamis (10/9).
Agung mengatakan, polisi masih melakukan identifikasi terhadap kendaraan yang telah diamankan untuk memastikan pemiliknya. Penyelidikan juga dilakukan terhadap sepeda motor yang diduga telah disalurkan kepada pihak penadah.
"Modus operandi para pelaku dilakukan dengan cara merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T. Sementara pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi sekitar dan mengawal kendaraan tersebut," ujarnya.
Motor hasil curian kemudian dibawa ke lokasi tertentu untuk disembunyikan. Sejumlah kendaraan juga diduga dipasangi pelat nomor palsu sebelum diserahkan kepada pihak lain.
Polisi menduga kendaraan tersebut diserahkan kepada PE, DD alias Tokyo yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), serta Bonro yang juga berstatus DPO. Motor kemudian didistribusikan melalui jalur laut menuju Bintan dan Lingga.
Empat tersangka yang telah diamankan, yakni RH, RN, PE, dan R, dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Editor: Gusti Yennosa