Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat Bekas Senilai Rp30 Miliar
BATAM, iNewsBatam.id - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan perdagangan ilegal tiga unit mesin pesawat bekas atau engine turbo asal Singapura di Batam. Tiga mesin tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp30 miliar.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LH, AE, AS, dan DJ dengan peran berbeda dalam rangkaian pengiriman hingga rencana penjualan mesin pesawat tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan kasus tersebut terungkap di kawasan Batu Ampar, Batam.
"Kami menetapkan empat orang tersangka dengan peran mulai dari menawarkan pekerjaan pengiriman mesin pesawat, mengurus administrasi, hingga mencari pihak penerima atau pembeli di dalam negeri," kata Nona, Kamis (1/10/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari penindakan dan penyidikan berdasarkan laporan polisi tertanggal 15 Agustus 2026. Lokasi perkara berada di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Nona mengatakan tiga mesin pesawat bekas tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp30 miliar.
"Perkiraan nilai barang dari tindak pidana perdagangan ini mencapai Rp30 miliar," ujarnya.
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra menjelaskan tiga mesin tersebut diduga masuk dari Singapura dan kemudian disimpan di Batam selama sekitar tujuh bulan.
Barang itu tidak langsung dikirim ke daerah tujuan. Menurut polisi, mesin sengaja disimpan sambil dilakukan pengurusan serta dugaan manipulasi dokumen kelengkapan.
"Para pelaku tidak langsung mengirimkan barang ke daerah tujuan. Mereka sengaja menahannya di Batam sambil memanipulasi dokumen-dokumen kelengkapan agar nantinya dapat lolos ke lokasi tujuan," kata Paksi.
Polisi kemudian melakukan penindakan ketika ketiga mesin tersebut dipindahkan dari gudang pertama ke gudang kedua. Pemindahan dilakukan karena masa sewa gudang sebelumnya telah berakhir.
Saat diamankan, tiga mesin tersebut sedang diangkut menggunakan moda transportasi darat.
Dari pemeriksaan dokumen, penyidik menemukan dugaan pemalsuan atau manipulasi pada manifes kapal. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan isi barang yang dikirim.
Mesin pesawat itu rencananya dikirim ke Jakarta untuk diperjualbelikan sebagai suku cadang atau digunakan untuk kebutuhan perbaikan besar (overhaul) pesawat.
Penyidik juga mendalami dokumen pengiriman dan menemukan dugaan penggunaan entitas importir fiktif dari sejumlah perusahaan. Hasil pengecekan lapangan menunjukkan perusahaan-perusahaan yang tercantum dalam dokumen tidak ditemukan di lokasi sebagaimana tertulis.
Polda Kepri masih mengembangkan perkara tersebut. Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk transportir serta pihak yang diduga membantu proses pengiriman dan perdagangan mesin pesawat.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) juncto Pasal 46 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian sanksi pidana.
UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan memang telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Polisi menegaskan penyidikan masih berjalan. Pendalaman dilakukan untuk menelusuri asal-usul mesin, dokumen impor, alur pengiriman, pihak penerima, serta kemungkinan adanya jaringan atau tersangka lain dalam perkara tersebut.
Editor: Gusti Yennosa