Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kritik Blackout Batam, Fransiska Mawar Menik Diperiksa Polda Kepri
Advertisement . Scroll to see content

Ombudsman Minta PLN Batam Tinjau Ulang Kompensasi Blackout

Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:36 WIB
  • author Pratamayude
Ombudsman Minta PLN Batam Tinjau Ulang Kompensasi Blackout
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id ​​​​​​- Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) meminta PT PLN Batam mengevaluasi besaran kompensasi bagi pelanggan terdampak blackout pada 12 Oktober 2026.

Lembaga itu menilai kompensasi 10 persen untuk pelanggan layanan umum perlu dipertimbangkan kembali, mengingat pemadaman listrik berdampak luas terhadap masyarakat dan dunia usaha.

Selain kompensasi, Ombudsman menyoroti kegagalan sistem pengaman gardu induk, pergeseran kamera pengawas atau CCTV sebelum pemadaman, serta keterbukaan informasi terkait penyebab gangguan listrik yang melumpuhkan Batam dan Bintan tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan PLN Batam perlu mempertimbangkan pemberian kompensasi lebih besar untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Meskipun 10 persen adalah angka normatif, ikhtiar memberikan kompensasi lebih sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik,” ujar Lagat, Rabu (21/10/2026).

Permintaan itu disampaikan setelah Ombudsman melakukan monitoring di kantor PLN Batam pada Senin (19/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, manajemen PLN Batam diwakili Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha Raditya Surya Danu serta Sekretaris Perusahaan Rudi Antono.

Sebelumnya, PLN Batam merencanakan pemberian kompensasi melalui tagihan listrik November 2026. Pelanggan layanan umum direncanakan menerima kompensasi sebesar 10 persen, sedangkan pelanggan layanan khusus atau industri memperoleh kompensasi 15 hingga 25 persen.

Ombudsman meminta besaran kompensasi pelanggan umum dievaluasi dengan mempertimbangkan dampak pemadaman.

Blackout tidak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga, tetapi juga berpotensi menghambat produksi dan operasional perusahaan.

Selain kompensasi, Ombudsman meminta PLN Batam memperketat pengawasan dan pemeliharaan seluruh gardu induk. Evaluasi dinilai tidak boleh hanya berfokus pada Gardu Induk (GI) Sei Harapan yang menjadi lokasi awal gangguan.

“Pertama, meminta PT PLN Batam untuk memperketat pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur di seluruh Gardu Induk, tidak hanya terbatas pada GI Sungai Harapan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” kata Lagat.

Berdasarkan penjelasan PLN kepada Ombudsman, gangguan bermula dari peristiwa flashover di GI Sei Harapan sekitar pukul 06.28 WIB pada 12 Oktober 2026.

Flashover merupakan loncatan listrik melalui permukaan isolasi yang dapat memicu gangguan pada peralatan tegangan tinggi.

PLN menduga gangguan tersebut berkaitan dengan masuknya hewan liar, termasuk monyet, ke area instalasi. Sistem perlindungan satwa liar atau Wild Animal Protection (WAP) disebut tidak berfungsi saat kejadian.

Pada saat bersamaan, perangkat pemutus sirkuit atau circuit breaker (CB) yang seharusnya mengisolasi bagian jaringan bermasalah juga dilaporkan gagal berfungsi.

Akibatnya, gangguan merambat ke jaringan lain, termasuk GI Sagulung dan GI Tanjung Uncang. Kondisi tersebut kemudian memengaruhi keterhubungan antarpembangkit dan jaringan kelistrikan hingga menyebabkan pemadaman luas di Batam dan Bintan.

Meski demikian, penjelasan tersebut masih berdasarkan pemaparan PLN kepada Ombudsman. Penyebab teknis dan rangkaian kegagalan sistem proteksi masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan menyeluruh.

Ombudsman juga menerima penjelasan mengenai kamera pengawas atau CCTV di sekitar transformator yang dilaporkan bergeser pada malam sebelum blackout.

Menurut informasi yang disampaikan PLN, kamera yang sebelumnya mengarah ke Trafo 1 berubah posisi sehingga cakupan rekamannya disebut hanya mencapai sekitar 25 persen.

PLN menduga pergeseran kamera tersebut dilakukan seseorang. Namun, dugaan itu belum membuktikan adanya sabotase ataupun hubungan langsung dengan gangguan kelistrikan.

Karena itu, waktu pergeseran kamera, pihak yang melakukannya, serta kemungkinan keterkaitannya dengan insiden perlu ditelusuri berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.

Lagat meminta PLN Batam bersikap kooperatif dan membuka akses seluas-luasnya kepada penyidik Mabes Polri dan Polda Kepri. PLN juga diminta mendukung proses penyelidikan serta melaksanakan hasilnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ombudsman turut menyoroti penyampaian informasi kepada masyarakat saat pemadaman terjadi. Lagat meminta PLN Batam tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab blackout sebelum fakta teknis terverifikasi.

Menurutnya, informasi awal sebaiknya menjelaskan jenis gangguan dan wilayah yang terdampak. Sementara itu, penjelasan terperinci mengenai penyebab pemadaman perlu disampaikan setelah didukung bukti yang memadai.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah spekulasi dan informasi simpang siur di tengah masyarakat yang membutuhkan kepastian mengenai penyebab gangguan serta pemulihan pasokan listrik.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut