Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kritik Jokowi untuk Roy Suryo di Ruang Sidang: Singgung Etika Peneliti hingga Ditegur Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Disinggung Soal Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Jokowi Pilih Bungkam

Kamis, 05 November 2026 | 14:30 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Disinggung Soal Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Jokowi Pilih Bungkam
Jokowi memperlihatkan ijazah S1 UGM di hadapan majelis hakim saat bersaksi di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). (Foto: ist)

Penetapan Tersangka dan Modus Penyadapan Ilegal

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana penyadapan ilegal, akses tanpa hak (illegal access), serta penghapusan data elektronik. Selain mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), dua tersangka lainnya merupakan perwira tinggi kepolisian, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026).

Asep menjelaskan bahwa aksi ilegal tersebut berlangsung sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka ditengarai memerintahkan tindakan penyadapan tanpa mematuhi prosedur baku yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut