Pekerja Salon 4 Kali Sodomi Remaja Pria, Korban Kabur Lompat dari Ruko 3 Lantai

Dicky Sigit Rakasiwi
Polisi menangkap HS (34), pekerja salon kecantikan di kawasan Mukakuning. Ia ditangkap Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri lantaran diduga mencabuli MAN, ramaja pria berusia 17 tahun. (Foto: Dicky Sigit Rakasiwi)

BATAM, iNews.id - Polisi menangkap HS (34), pekerja salon kecantikan di kawasan Mukakuning. Ia ditangkap Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri lantaran diduga mencabuli MAN, ramaja pria berusia 17 tahun. 

Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni membujuk korban melakukan perbuatan cabul dengan memberikan uang dan tempat tinggal bersama. 

"Tersangka melakukan sodomi terhadap korban. Dari pengakuan tersangka sudah empat kali dia melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Mereka saling kenal sejak April 2021," kata Dhani Jumat (8/10/21). 

Dia menjelaskan, kasus ini terungkap berawal pada Jumat (1/10/21) sekira pukul 06.30 WIB. Polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang anak laki-laki di bawah umur terjun dari lantai 3 kost di wilayah pertokoan Panbil Mall, Batam.

Kemudian Anggota Subdit 4 mendatangi korban yang sedang di rawat IGD RS Camatha Sahidya Panbil. 

"Hasil interogasi, korban sudah beberapa kali dicabuli tersangka dan pada pukul 04.00 WIB dinihari pelaku mendatangi kos-kosan korban sambil mendobrak pintu. Dikarenakan korban takut sehingga melompat dari lantai 3 hingga mengalami patah kaki dan patah tangan serta luka-luka," jelasnya. 

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti 1 helai baju kaos berwarna hitam, 1 helai celana dalam berwarna ungu, 1 helai celana pendek karet berwarna hitam berlist merah. 

"Ada juga kasur, sprei, dan pakaian tersangka saat kejadian," ungkapnya. 

Pasal yang dipersangkakan pada tersangka yakni fugaan tindak pidana perbuatan Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana atas perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. 

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ungkapnya. 

Dicky Sigit Rakasiwi

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network