Oknum Kapolsek Setubuhi Anak Tersangka Coreng Citra Polri, Kompolnas: Jika Terbukti, Hukum Berat!

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi oknum polisi.(Foto:Dok MPI)

Tindakan tegas yang dimaksudkan Poengky Indarti apabila oknum anggota Polri Iptu IDGN benar melakukan perbuatan bejat tersebut adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

"Sanksi pidana sesuai pasal-pasal yg dilanggar dan sanksi etik dengan ancaman tertingginya adalah PTDH," katanya.


Ilustrasi pemerkosaan.(Foto:Dok iNews.id)

Dia menyebutkan maraknya kasus negatif yang melibatkan oknum anggota Polri menjadi sebuah ironi di tengah upaya Polri yang sedang berupaya memperbaiki citra dan kinerja. 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network