JAKARTA, iNews.id - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengecam keras adanya dugaan oknum Kapolsek memperkosa perempuan berinisial S (20) dengan iming-iming ayahnya yang sedang ditahan akan dibebaskan.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Dia mengatakan, Polres Parigi Moutong dan Polda Sulteng masih memeriksa benar tidaknya kasus yang dituduhkan. Saat ini Iptu IDGN, oknum Kapolsek tersebut sudah dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan.
"Jika benar yang bersangkutan melakukan chatting mesra dan tidur dengan anak tersangka, berarti kuat dugaan ada upaya 'perdagangan' dalam penanganan kasus tersangka, yang berpotensi menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan," ujar Poengky Indarti, Senin (18/10/2021).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum Kapolsek tersebut selain merendahkan martabat perempuan juga dapat memperburuk citra Polri di tengah masyarakat.
"Jika benar, maka dapat diduga berpotensi masuk ke kasus korupsi berupa gratifikasi seksual, serta dapat masuk pula ke tindakan pelecehan seksual atau bahkan perkosaan," kata Poengky.
Apabila nanti hasil pemeriksaan dan pengakuan anak perempuan S (20) benar diperkosa dengan iming-iming ayahnya yang sedang ditahan akan dibebaskan, Poengky Indarti meminta pelaku untuk diberikan tindakan atau sanksi tegas.
"Kita semua perlu menunggu kebenaran perkaranya sampai pengawas internal selesai melakukan pemeriksaan. Jika apa yang diungkapkan anak tersangka itu benar, jelas perlu ada sanksi tegas bagi si Kapolsek," ucapnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait