Saat ia memalsukan pornografi tanpa izin, Nakamoto ditangkap karena melanggar hak cipta dan menyebarkan pornografi setelah patroli dunia maya polisi menemukan materi tersebut secara online.
Distribusi pornografi dan "benda cabul" lainnya adalah ilegal di Jepang serta dapat dihukum hingga dua tahun penjara dan denda sekitar Rp307 juta. Untuk menghindari pembatasan, perusahaan pornografi menyensor sendiri alat kelamin aktor dan aktris dengan efek blur.
Ilustrasi konten dewasa.(Foto:Ist)
Seorang pengacara kejahatan dunia maya mengatakan kepada Vice News, yang dinukila Russia Today, Rabu (20/10/2021), bahwa penangkapan Nakamoto adalah kasus pertama di Jepang di mana polisi telah menangkap pengguna AI.
Ia menambahkan bahwa tidak ada undang-undang khusus mengkriminalisasi penggunaan AI untuk membuat gambar seperti itu.
Selama bertahun-tahun, pengguna internet yang paham AI telah menggunakan teknik deepfake untuk memaksakan wajah yang berbeda pada tubuh aktris porno. Kreasi dari tangan-tangan jahil ini menghasilkan ribuan video rekayasa yang konon menunjukkan selebriti papan atas dalam adegan seksual.
Tahun lalu, tiga pria Jepang dari Tokyo ditangkap karena pencemaran nama baik setelah membuat dan menjual 215 video eksplisit menggunakan wajah selebriti palsu.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait