Menurut Mrinmoy, ponsel yang digunakan menonton film porno milik ayah dari salah satu anak berusia 11 tahun. Ponsel itu digunakan untuk mengunduh film-film porno.
Ilustrasi konten porno.
“Kedua anak berusia 11 tahun itu pecandu pornografi, tampak dewasa di luar usia mereka dan mampu melakukan kejahatan mengerikan. Salah satu anak di bawah umur, yang belajar di sekolah menengah bahasa Inggris, itu ingin berhubungan fisik dengan korban tapi dia menolak," ujarnya, dikutip dari Daily Star, Selasa (26/10/2021).
Para pelaku semakin brutal ketiga korban mengancam akan melapor kepada orangtuanya tentang permintaaan berhubungan seks tersebut. Mereka lalu memukul korban menggunakan batu hingga tewas.
Sementara itu bocah 8 tahun diketahui tak ikut serta dalam pembunuhan, namun ikut menyembunyikan mayat korban.
Selain tiga bocah, orangtua dari salah satu pelaku juga ditangkap polisi karena merusak barang bukti dan berusaha menutupi keterlibatan anaknya.
“Anak itu menggunakan ponsel ayahnya. Kami menemukan materi pornografi di riwayat penelusuran ponsel. Dia sebenarnya menggunakan ponsel itu untuk kelas online tapi kecanduan menonton film porno," tutur Mrinmoy.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait