Tiga WNA India Penyelundup 106 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Putra
Tiga WN India dengan didampingi penerjemah mendengarkan tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Karimun. (Foto: Putra/iNewsBatam.id)

KARIMUN, iNewsBatam.id - Tiga warga negara asing (WNA) asal India dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Karimun, Kepulauan Riau pada Senin (24/3/2025) sore.

Ketiga terdakwa, yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan, didakwa menyelundupkan 106 kilogram sabu melalui jalur laut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi, menegaskan bahwa tuntutan maksimal ini layak diberikan mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar.

"Ini mungkin hanya fenomena gunung es. Kalau dibiarkan tanpa efek jera, generasi muda kita yang akan dirugikan," ujarnya.

Selain untuk menindak tegas jaringan narkotika internasional, tuntutan ini juga sejalan dengan program pemberantasan narkoba yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo.

Kejaksaan Agung pun terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India terkait kasus ini. Namun, karena kejahatan narkoba tergolong extraordinary crime, pihak kedutaan India tidak memberikan pembelaan khusus.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network