Tiga WNA India Penyelundup 106 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Putra
Tiga WN India dengan didampingi penerjemah mendengarkan tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Karimun. (Foto: Putra/iNewsBatam.id)


Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerossa Ketaren, menunda sidang hingga Selasa, 8 April 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa.

"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya," ujar Yona yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Karimun.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network