Dari keterangan korban, kejadian yang serupa pernah dilakukan oleh pelaku juga terhadap korban pada saat sedang bermain bersama anak pelaku dirumah pelaku.
"Keterang pelaku juga sama, usai menjalani aksi tersebut ia memberikan sejumlah uang kepada korban agar tutup mulut," katanya lagi.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai celana panjang warna merah jambu, 1 celana dalam warna corak merah jambu, 1 buah kerudung warna hitam.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81(2) Jo Pasal 82(1) Undang – Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang – Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait