Hina Nama Muhammad, Komika Aulia Rakhman Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Johan Utoyo
Komika Aulia Rakhman (AR) (33) ditetapkan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. (ist)

LAMPUNG, iNewsBatam.id - Komika Aulia Rakhman (AR) (33) ditetapkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan komika AR itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Komika AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya pada Kamis (7/12/2023) lalu.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Umi, Minggu (10/12/2023).

Umi juga mengatakan tersangka AR saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Editor : Johan Utoyo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network