LAMPUNG, iNewsBatam.id - Komika Aulia Rakhman (AR) (33) ditetapkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan komika AR itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Komika AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya pada Kamis (7/12/2023) lalu.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Umi, Minggu (10/12/2023).
Umi juga mengatakan tersangka AR saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait