Hina Nama Muhammad, Komika Aulia Rakhman Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Johan Utoyo
Komika Aulia Rakhman (AR) (33) ditetapkan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. (ist)

Tak itu saja, Aulia Rakhman menyadari apa yang diperbuatnya itu adalah salah."Sekali lagi saya menyesali perbuatan saya, menyesali apa yang sudah saya sampaikan di acara tersebut. Saya mohon maaf kepada semua umat islam secara keseluruhan dan umat beragama lainnya," tambahnya.

"Tidak ada maksud sama sekali dari saya untuk menghina nabi muhammad atau menistakan agama. Saya mohon maaf, saya menyesali perbuatan saya, menyadari kesalahan saya," lanjutnya.

Selain itu, dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Islam di Tanah Air atas kesalahan yang diperbuatnya. Dirinya meminta agar kesalahannya itu dimaafkan.

"Mohon maaf sebesar-besarnya kepada umat Islam, umat beragama lainnya dan kepada semua yang mencintai nabi muhammad. Terima kasih dan sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya," tukasnya.

Sumber: OkeZone

Editor : Johan Utoyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network