Baru Saja Bebas, 2 Orang Residivis Narkoba di Padang Kembali Masuk Bui

Johan Utoyo

PADANG, iNewsBatam.id - Tim Rajawali, Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang berhasil meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan tersebut, 8 paket narkoba jenis sabu berhasil diamankan petugas

Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengatakan, Kedua pelaku berinisial DN dan DH, mereka dibekuk petugas ketika akan melakukan transaksi di sebuah Pos Pemuda di daerah Kuranji, Kota Padang. 

"Kedua pelaku merupakan residivis yang pernah dipidana dalam kasus serupa. Bahkan salah satu pelaku baru saja keluar dari Lapas Kelas IIA Muaro Padang," ujarnya Senin (11/12/2023).    

Dijelaskannya, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang merasa resah tentang seringnya transaksi narkoba di kawasan setempat oleh kedua pelaku.

Setelah diyakini sedang menguasai barang bukti barulah diamankan.“Kedua pelaku ini sudah dua bulan kami TO (target operasi) kami mendapat informasi akan melakukan transaksi kemudian petugas melakukan penyelidikan dan setelah diyakini info tersebut benar dan tersangka memiliki barang bukti barulah kita amankan,” katanya lagi.

Saat digeledah, polisi berhasil mengamanakan 8 paket narkoba jenis sabu yang disimpan ke dalam bungkus rokok, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polresta Padang.

Atas bisnis haram tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dn 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

 

Sumber: iNews Sumbar

Editor : Johan Utoyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network