Mantan Pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

Riyan Riski Roshali
Rafael Alun Trisambodo Foto: MPI

JAKARTA, iNewsBatam.id - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tuntutan ini dibacakan di ruang Tipikor PN Jakarta Pusat dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (11/12/2023). 

Dalam persidangan, Jaksa membeberkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan Rafael Alun. 

Hal-hal yang memberatkan, Rafael Alun tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. “Motif dari kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya,” ujar Jaksa.

selain itu, dalam proses persidangan Rafael Alun tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan.“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan,” katanya lagi. 

Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Rafael Alun bersikap sopan selama menjalani persidangan. 

Editor : Johan Utoyo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network