JAKARTA, iNewsBatam.id - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan ini dibacakan di ruang Tipikor PN Jakarta Pusat dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (11/12/2023).
Dalam persidangan, Jaksa membeberkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan Rafael Alun.
Hal-hal yang memberatkan, Rafael Alun tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. “Motif dari kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya,” ujar Jaksa.
selain itu, dalam proses persidangan Rafael Alun tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan.“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan,” katanya lagi.
Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Rafael Alun bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait