Mantan Pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

Riyan Riski Roshali
Rafael Alun Trisambodo Foto: MPI

Sebelumnya, JPU menyatakan Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Rafael Alun diyakini telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa di ruang sidang. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan penjara,” ucapnya lagi. 

Rafael Alun diyakini Jaksa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam perkara ini, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). 

Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama istrinya Ernie Meike Torondek.

Editor : Johan Utoyo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network