Sementara itu Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidariba saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa, biaya otopsi korban akan ditanggung negara. Ia menyebut, terjadinya miskomunikasi tersebut dikarenakan salah satu petugas Harian Lepas (PLH) memberikan tagihan tersebut kepada pihak keluarga.
“Hanya miskomunikasi, tagihan itu memang ada, namanya admininstrasi pasti ada. Cuma tidak diberikan kepada keluarga korban, ditanggung oleh negara,” jelasnya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait