Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 7M

Gusti Yennosa
Bea Cukai Batam musnahkan barang ilegal, Kamis (28/12/2023). (Foto: Gusti Yennosa /iNewsBatam)

BATAM, iNewsBatam.id - Bea Cukai Batam memusnahkan Barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dari tahun 2015 hingga 2023. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam, Kamis (28/12/2024), yang disaksikan langsung oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemko Batam, Polda Kepri, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, serta Kejaksaan Negeri Batam.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal mengatakan,
pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya.

"Tujuan utama dari kegiatan pemusnahan ini adalah untuk menghilangkan fungsi utama dari barang ilegal. Ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya.

Editor : Johan Utoyo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network