BATAM, iNewsBatam.id - Bea Cukai Batam memusnahkan Barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dari tahun 2015 hingga 2023.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam, Kamis (28/12/2024), yang disaksikan langsung oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemko Batam, Polda Kepri, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, serta Kejaksaan Negeri Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal mengatakan,
pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya.
"Tujuan utama dari kegiatan pemusnahan ini adalah untuk menghilangkan fungsi utama dari barang ilegal. Ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait