BATAM, iNewsBatam.id - Penyidik Satreskrim Polresta Barelang menunggu keterangan ahli, untuk mengetahui apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus penangkapan lima orang terkait joki IMEI di kawasan Pelabuhan Internasional Batam Center beberapa waktu lalu.
"Untuk proses selanjutnya, kami akan meminta keterangan ahli untuk mengetahui apakah ada unsur pidana atau tidak untuk proses lebih lanjut,">Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, Jumat (29/12/2023).
Untuk saat ini kata dia, lima orang yang ditangkap terkait joki IMEI tersebut masih berstatus saksi dan masih dilakukan pemeriksaan.
"Masih dalam proses penyelidikan. Lima orang masih saksi, belum ada peningkatan status. Kami masih melengkapi alat bukti lainnya dan keterangan ahli," jelasnya.
Ditanyakan tentang kemungkinan masih ada penambahan orang-orang yang akan diperiksa, Dhanto menyebutkan masih dalam penyelidikan. "Masih dalam penyelidikan, masih bisa berkembang dengan penambahan pelaku lainnya," kata dia.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait