JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi BBM di Lingga 8 Tahun Penjara

Ruslan
Dua terdakwa tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak atau BBM transportasi laut dan sungai dituntut 8 tahun 3 bulan penjara. (Ruslan / iNews Batam)

 

LINGGA, iNewsBatam.id  – Dua terdakwa tindak pidana korupsi  belanja bahan bakar minyak atau BBM transportasi laut dan sungai dituntut 8 tahun 3 bulan penjara.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Rizal Edison, melalui Kasi Pidsus Senopati mengatakan, persidangan perkara korupsi tipikor BBM transportasi laut dan sungai memasuki pembacaan surat tuntutan.

 

“Sidang pembacaan tuntutan telah dilaksanakan, dimana kedua terdakwa dituntut 8 tahun 3 bulan penjara,” kata Senopati, Jumat (5/1/2024)

 

Menurutnya, para terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 64 KUHP.

 

“Terhadap terdakwa  Afrianola Wisnu Brata selama 8 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp909.189.800,” jelasnya

 

Dikatakan Senopati, jika dalam 1 bulan secara inkrah tidak dibayar, maka JPU akan melelang harta benda terdakwa. Dan bila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka terdakwa akan di panjara selama 4 tahun penjara,” bebernya

 

Sementarai itu, untuk terdakwa Hendra dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp728.000.000.

 

“Dan jika dalam 1 bulan setelah inkrah tidak dibayar maka JPU akan melelang harta benda terdakwa dan bilamana tidak mencukupi maka terdakwa akan dipenjara selama 4 tahun,” ungkapnya

 

Diketahui, kedua terdakwa menurut laporan hasil audit  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau,  telah menyebabkan kerugian keuangan daerah mencapai Rp2.064.917.500, dari pagu anggaran sebesar Rp3.102.572.500.

 

Atas kerugian negara yang ditimbulkan oleh kedua oknum ASN yang yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga itu, Kejari berupaya melakukan pemulihan kerugian daerah.

 

Pada tahap penyidikan, pihaknya telah berhasil memulihkan kerugian daerah sebesar Rp307.727.700. Kemudian, pada tahap penuntutan atau persidangan Kejari kembali berhasil pengembalian kerugian negara dari terdakwa Hendra sebesar Rp120.000.000.

 

“Belum lama ini dari terdakwa Hendra mengembalikan senilai Rp120 juta, total sementara Jaksa berhasil memulihkan kerugian korupsi sebesar Rp427.727.700. Terdakwa Afrianola Wisnu Brata belum ada melakukan pengembalian kerugian negara,” imbuhnya mengakhiri.

Editor : Johan Utoyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network