Berkas Bolak-Balik, Tersangka Investasi Bodong di Lingga Belum Disidang

Ruslan
Kasi Pidana Umum Kejari Lingga, Dhony Armandos. (Foto: Ruslan/iNews.id)

LINGGA, iNewsBatam.id - Proses hukum terhadap tersangka kasus penipuan berkedok investasi BNI Life, Safaringga alias Sr, sementara ini mandek.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Safaringga kini berada di luar tahanan karena masa penahanannya telah habis. Sementara itu, berkas perkaranya belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.

Kasi Pidana Umum Kejari Lingga, Dhony Armandos, membenarkan bahwa hingga kini pihaknya belum bisa menerbitkan P21 atau menyatakan berkas lengkap. Artinya, berkas yang diajukan penyidik belum memenuhi syarat formil dan materil.

“Intinya berkas belum dipenuhi aja untuk kelengkapan syarat formil dan materil,” ujar Dhony saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/7/2025).

Menurut Dhony, berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polres Lingga telah diajukan sebanyak tiga kali. Pertama kali diserahkan pada 15 dan 16 Mei 2025, namun masih dinyatakan belum lengkap.

Setelah dilakukan perbaikan, penyidik kembali menyerahkan berkas. Namun hingga kali ketiga, statusnya tetap belum P21.

“Setelah pemulangan kedua, penyidik kembali masukkan berkas perkara. Ini berarti sudah ketiga kalinya. Tapi masih kami pelajari,” jelasnya.



Editor : Gusti Yennosa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network