LINGGA, iNewsBatam.id - Proses hukum terhadap tersangka kasus penipuan berkedok investasi BNI Life, Safaringga alias Sr, sementara ini mandek.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Safaringga kini berada di luar tahanan karena masa penahanannya telah habis. Sementara itu, berkas perkaranya belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.
Kasi Pidana Umum Kejari Lingga, Dhony Armandos, membenarkan bahwa hingga kini pihaknya belum bisa menerbitkan P21 atau menyatakan berkas lengkap. Artinya, berkas yang diajukan penyidik belum memenuhi syarat formil dan materil.
“Intinya berkas belum dipenuhi aja untuk kelengkapan syarat formil dan materil,” ujar Dhony saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/7/2025).
Menurut Dhony, berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polres Lingga telah diajukan sebanyak tiga kali. Pertama kali diserahkan pada 15 dan 16 Mei 2025, namun masih dinyatakan belum lengkap.
Setelah dilakukan perbaikan, penyidik kembali menyerahkan berkas. Namun hingga kali ketiga, statusnya tetap belum P21.
“Setelah pemulangan kedua, penyidik kembali masukkan berkas perkara. Ini berarti sudah ketiga kalinya. Tapi masih kami pelajari,” jelasnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait