LINGGA, iNewsBatam.id - Keadilan yang semestinya menjadi penuntun, justru kian menjauh bagi para korban kasus dugaan investasi bodong di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau yang melibatkan tersangka Safaringga.
Tokoh masyarakat, Chrisanctus Paschalis Saturnus, mencium aroma ketidakwajaran dalam penanganan kasus ini.
“Kami prihatin. Ini bukan sekadar kelambanan administratif. Ini mengarah pada indikasi ketidaktaatan terhadap komando. Masyarakat butuh keadilan, tapi yang kami lihat justru permainan prosedural,” ujar Romo Paschal, Rabu (9/7/2025).
Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Menurut informasi yang ia terima, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau telah menyatakan bahwa berkas perkara Safaringga telah lengkap alias P21 sejak Jumat, 4 Juli 2025.
Namun hingga hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga belum juga mengeluarkan surat P21 sebagai dasar pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Kalau benar Kajati sudah menyatakan P21, mengapa Kejari belum menindaklanjuti? Ini bukan hanya inkonsistensi birokrasi, tapi bisa jadi bentuk pembangkangan terhadap otoritas yang lebih tinggi,” tegas pria kelahiran Lingga ini.
Romo Paschal menilai Kejari Lingga tengah mencederai komando struktural dan menghambat proses keadilan bagi puluhan korban yang mengalami kerugian total mencapai miliaran rupiah. Ia pun tak menutup kemungkinan adanya konflik kepentingan di balik lambannya penanganan perkara ini.
Sebagai tindak lanjut, Romo Paschal bersama sejumlah korban berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke Jaksa Agung RI. Ia juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Lingga.
“Ini bukan kasus ecek-ecek. Kerugian miliaran, korban banyak. Kalau aparat hukum saja tidak solid, bagaimana rakyat kecil bisa percaya pada sistem keadilan negara?” katanya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait