Tersangka Safaringga kini telah menghirup udara bebas lantaran masa penahanan telah habis. Sementara itu, berkas perkara terus diputar balik antara penyidik Polres Lingga dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan alasan belum lengkap.
Sudah tiga kali bolak-balik berkas, tetapi kejelasan hukum tak kunjung datang. Keadaan ini menimbulkan dugaan bahwa keadilan sengaja dibiarkan terkatung-katung.
“Negara tidak boleh kalah oleh permainan internal penegak hukum. Jika P21 sudah ada di tingkat provinsi, Kejari Lingga wajib menindaklanjuti. Tidak ada ruang bagi manipulasi diam-diam,” tegas Romo Paschal dengan nada serius.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait