Dokter di Batam Tertipu Investasi Bodong Rp2 Miliar, Pelaku Buronan Interpol

Reza Junianto
DA (bercadar), tersangka penipuan investasi bodong saat ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. (Foto: istimewa untuk iNews.id)

BATAM, iNews.id - Seorang dokter di Batam, Kepulauan Riau menjadi korban penipuan investasi bodong senilai Rp2 miliar dengan modus platform transportasi daring fiktif.

Salah satu pelaku, DA, yang berstatus buronan internasional, akhirnya ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri setelah dideportasi dari Singapura pada 4 Mei 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta.

AKBP Mikael Hutabarat, Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, mengatakan DA bersama suaminya, DS, menawarkan investasi dalam platform fiktif BDrive.

Keduanya menjanjikan keuntungan sebesar 35 persen per bulan kepada korban bernama Mohamad Fariz.

Tergiur dengan tawaran tersebut, Fariz menanamkan dana besar, namun uangnya justru digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku.

“Korban dijanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, ternyata itu hanya kedok untuk menipu,” kata Mikael, Jumat (9/5/2025).



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network