Dokter di Batam Tertipu Investasi Bodong Rp2 Miliar, Pelaku Buronan Interpol

Reza Junianto
DA (bercadar), tersangka penipuan investasi bodong saat ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. (Foto: istimewa untuk iNews.id)


DA kini ditahan di Rutan Polda Kepri, sementara proses pemulangan DS dari Singapura masih berlangsung. Pasangan ini telah masuk dalam red notice Interpol sejak April 2025.

"Kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dana, surat perjanjian, laporan keuangan, perhiasan emas, dan ponsel," kata Mikael.

Keduanya dijerat dengan Pasal 374, 372, dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network