Dhony enggan merinci bagian mana dari berkas perkara yang masih dianggap kurang. Ia hanya menegaskan bahwa proses tetap berjalan sesuai prosedur.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, mengonfirmasi bahwa masa penahanan terhadap Safaringga telah habis sesuai batas waktu maksimal.
“Penahanan awal selama 20 hari, ditambah perpanjangan maksimal 40 hari. Sekarang masa penahanan itu sudah selesai,” kata Maidir.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah memenuhi semua petunjuk dari jaksa, termasuk perbaikan berkas sesuai syarat formil dan materil.
Namun karena belum ada kepastian dari pihak kejaksaan, kasus tersebut belum bisa naik ke tahap persidangan.
Kasus dugaan penipuan investasi BNI Life ini sempat viral di media sosial, setelah sejumlah korban mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat skema investasi bodong yang ditawarkan oleh Safaringga.
Hingga kini, belum ada kejelasan kapan perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan. Polisi dan jaksa masih berkoordinasi untuk melengkapi dokumen hukum yang dibutuhkan.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait