LINGGA, iNewsBatam.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, melalui Kasi Pidsus, Senopati dan Kasi Datun, Afrinaldi menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa Hendra atas kasus Korupsi BBM Transportasi Laut dan Sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.
Penyerahkan pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan melalui istri dan penasehat hukum terdakwa Hendra, Angga Prayudi Siagian. “Kita menerima pengembalian uangdan melaksanakan proses administrasi berupa berita acara penerimaan uang pengembalian sejumlah Rp.120.000.000,” kata Senopati, Rabu (3/1/2024)
Untuk uang pengembalian tersebut lanjutnya, sementara waktu dititipkan pada rekening Bank BRI RPL milik Kejaksaan Negeri Lingga. “Uang tersebut saat ini dititipkan pada rekening RPL milik Kejaksaan Negeri Lingga pada Bank BRI,” ujarnya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait