Dijelaskan Senopati, laporan hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kapubaten lingga telah mengalami kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp.2.064.917.500, dari pagu anggaran sebesar Rp.3.102.572.500.
Saat ini kasus tersebut dalam proses persidangan dan memasuki agenda pembacaan surat tuntutan.
Dikatakannya, Kejari Lingga terus menempuh dan mencari cara untuk memulihkan kerugian Daerah, saat ini pihaknya telah dapat memulihkan atau pengembalian Kerugian Daerah yaitu pada Tahap Penyidikan sebesar Rp.307.727.700, dan pada tahap Penuntutan atau Persidangan sebesar Rp.120.000.000.
"Total sementara Jaksa memulihkan Kerugaian Korupsi sebesar Rp.427.727.700, terhadap sisa kerugian yang masih dialami, Tim Jaksa terus berkerja dan berupaya dengan langkah-langkah termasuk dengan melakukan penelurusan aset (Asset Tracing),” jelasnya
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait