Polisi Belum Terima Pencabutan Laporan TKD Kepri ke Bawaslu Terkait Baliho

Pratamayude
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto . (foto: Pratamayude /iNewsBatam )

BATAM, iNewsBatam.id - Polresta Barelang belum menerima pencabutan pengaduan polisi oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Kepri, terkait pencopotan baliho Prabowo-Gibran oleh Bawaslu Kepri dan Batam.

"Untuk pencabutan belum dapat informasi. Ini masih bersifat pengaduan, kami membuka, Itu hak dari yang bersangkutan," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, Jumat (5/1/2024).

Terkait laporan pengaduan itu kata Dhanto, pihaknya masih berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan ranah hukumnya.

"Kami satreskrim Polresta Barelang, berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan apakah ini masuk dalam ranah Undang-undang pemilu atau bisa masuk ranah undang undang umum," katanya.

Pihalnya juga akan langsung pergi ke Jakarta untuk bertemu dengan saksi ahli terkait undang-undang pemilu.

"Sebelum ada itu, kami melakukan apa yang menjadi prosedur yang kami jalani, meminta keterangan saksi ahli," jelasnya.

Editor : Johan Utoyo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network