BATAM, iNewsBatam.id - Polresta Barelang belum menerima pencabutan pengaduan polisi oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Kepri, terkait pencopotan baliho Prabowo-Gibran oleh Bawaslu Kepri dan Batam.
"Untuk pencabutan belum dapat informasi. Ini masih bersifat pengaduan, kami membuka, Itu hak dari yang bersangkutan," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, Jumat (5/1/2024).
Terkait laporan pengaduan itu kata Dhanto, pihaknya masih berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan ranah hukumnya.
"Kami satreskrim Polresta Barelang, berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan apakah ini masuk dalam ranah Undang-undang pemilu atau bisa masuk ranah undang undang umum," katanya.
Pihalnya juga akan langsung pergi ke Jakarta untuk bertemu dengan saksi ahli terkait undang-undang pemilu.
"Sebelum ada itu, kami melakukan apa yang menjadi prosedur yang kami jalani, meminta keterangan saksi ahli," jelasnya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait