Dirjen Kristi telah menghimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket dengan memberikan opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia, agar dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.
Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang juga telah diinstruksikan agar terus berkoordinasi secara intensif dengan stakeholder terkait dalam hal perkembangan informasi Gunung Marapi.
“Pemantauan situasi dan koordinasi intensif sangat diperlukan dalam penanganan force majeure ini, agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," tutup Kristi.
Sumber: Okezone
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait