BLITAR, iNewsBatam.id - Sebanyak 17 santri pondok pesantren di wilayah Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Mereka mengeroyok santri berinisial MA (14) hingga tewas.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan, para tersangka meneroyok korban menggunakan kabel seterika, gagang kayu dan sapu. Akibatnya korban mengalami luka parah dibagian kepala dan sempat dirawat 5 hari di Rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Korban meninggal dunia di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar pada Minggu (7/1/2024). Atas kasus ini, 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Febby Pahlevi, Senin (8/1/2024).
Dijelaskannya, santri MA dikeroyok oleh rekan-rekannya sesama santri di Ponpes Kalipang Sutojayan pada Selasa (2/1/2024) malam. Pengeroyokan berujung kematian korban itu dipicu uang hilang.
MA dituduh yang mencuri. Persoalan di lingkungan ponpes itu diketahui mencuat pada Desember 2023. Saat itu berhasil didamaikan.
Namun entah apa yang terjadi, pada Selasa malam (2/1/2024) persoalan mencuat kembali dan berakhir dengan pengeroyokan.
MA yang dalam keadaan babak belur dan tak sadarkan diri dilarikan ke RS Aulia, namun langsung dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.
Pihak keluarga baru mengetahui peristiwa yang terjadi pada Rabu (2/1/2024). Setelah koma selama 5 hari, santri MA mengembuskan napas terakhirnya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait