BATAM, iNewsBatam.id - Bea Cukai Batam menindak kapal cepat membawa rokok tanpa pita cukai sebanyak 47 karton atau sebanyak 564 ribu batang rokok di wilayah perairan Pulau Petong, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (7/1/2024).
"Dalam penindakan kali ini Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 47 karton, atau sebanyak 564 ribu batang rokok di wilayah perairan Pulau Petong," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidilah, Rabu (10/1/2024).
Dia menjelaskan, penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.
“Pada Minggu (7/1) sore, Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 4 Barelang menuju Guntung,” katanya.
Kemudian, tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi dan pemantauan laut, serta segera berkoordinasi dengan kapal BC1001 dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.
“Pukul 21.40 WIB, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan 2 orang ABK. Terhadap 2 ABK, kapal dan barang muatannya, dibawa oleh Kapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut.
Saat diperiksa, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai merek OFO sebanyak 47 karton atau 564 ribu batang rokok.
"Atas kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai," jelas Rizki.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait