Dua spanduk ditemukan terpasang di wilayah Kecamatan Bendosari dan satu terpasang di Kecamatan Sukoharjo.
Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki menuturkan, jajarannya masih menelusuri dan mengkaji awal perihal baliho tersebut. Namun demikian, Bawaslu tidak secara tegas membeberkan sanksi yang akan diberikan mengingat telah ada pernyataan bahwa spanduk tersebut adalah fitnah.
"Jadi kami belum melangkah terkait keterkaitan pasal itu (sanksi) karena baru melakukan penelusuran," ujarnya.
Sumber: iNews Jateng
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait