Ini Waktu Pengutipan Parkir yang Sah Ditentukan Dishub Batam

Pratamayude
Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Batam, Alexander Banik. (Foto: Pratamayude / iNews Batam)

BATAM, iNewsBatam.id - Dinas Perhubungan Kota Batam tetapkan waktu pengutipan parkir, hanya berlaku dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

"Sesuai peraturan daerah (Perda) dari dulu tetap sama, dari jam 6 pagi sampai jam 10 malam," ujar Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Batam Alexander Banik, Senin (15/1/2024).

Dia menyebutkan, apabila ada yang mengutip uang parkir di atas waktu tersebut, maka dia menegaskan bahwa itu adalah parkir liar.

Maka dari itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap jukir-jukir liar di atas jam operasional agar masyarakat bisa mendapat kenyamanan.

"Kedepannya kami memang akan lebih ketat dalam mengawasi jukir liar ini, sudah perintah pimpinan seperti itu," kata dia.

Editor : Johan Utoyo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network