BATAM, iNewsBatam.id - Dinas Perhubungan Kota Batam tetapkan waktu pengutipan parkir, hanya berlaku dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
"Sesuai peraturan daerah (Perda) dari dulu tetap sama, dari jam 6 pagi sampai jam 10 malam," ujar Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Batam Alexander Banik, Senin (15/1/2024).
Dia menyebutkan, apabila ada yang mengutip uang parkir di atas waktu tersebut, maka dia menegaskan bahwa itu adalah parkir liar.
Maka dari itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap jukir-jukir liar di atas jam operasional agar masyarakat bisa mendapat kenyamanan.
"Kedepannya kami memang akan lebih ketat dalam mengawasi jukir liar ini, sudah perintah pimpinan seperti itu," kata dia.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait